Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons gugatan perdata Rp800 miliar yang diajukan oleh seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengaku menghargai langkah hukum yang ditempuh warga yang menganggap polisi lalai atau "hilang" saat insiden kericuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD di Makassar pada 29–30 Agustus 2025.
"Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," ucap Didik kepada IDN Times, Selasa (9/9/2025).