Makassar, IDN Times - Penyidik Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 10 saksi, dalam kasus dugaan pelecehan seksual polisi terhadap seorang tahanan perempuan.
"Baik itu saksi yang melihat dan mendengar di lokasi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada wartawan, pada Kamis (17/8/2023).
"Saksi-saksi itu juga termasuk anggota kami yang sementara melaksanakan tugas piket di ruangan tahanan itu," sambungnya usai mengikuti upcara Kemerdekaan 17 Agustus di Lapas Kelas 1 Makassar.
Diberitakan IDN Times Sulsel, Briptu SA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan inisial FM pada akhir Juli 2023 di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Disebutkan, anggota Dit Tahti Polda ini melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh alkohol atau minuman keras (Miras). Pelaku memeluk korban yang sedang tidur hingga mamaksa korban FM untuk oral seks.
