Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sulsel Pantau Isu Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah memantau isu kelangkaan gas LPG 3 kilogram di daerahnya. Isu kelangkaan disuarakan masyarakat di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan telah memerintahkan penyidiknya berkoordinasi dengan pihak terkait. Polda mencari tahu penyebab masyarakat di daerah tertentu sulit mendapatkan gas 3 kg.

"Jadi begitu adanya isu elpiji 3 kilogram itu langka, langsung penyidik kami berkoordinasi dengan teman-teman Pertamina dan Dinas Perdagangan," kata Helmi saat ditemui di kantornya di Makassar, Rabu sore (9/8/2023).

1. Stok tabung gas 3 kg disebut masih aman

Ilustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Helmi mengatakan, dari hasil koordinasi awal diketahui bahwa pasokan gas LPG 3 kg di wilayah Sulsel masih aman. Sejauh ini, kata dia, Pertamina juga belum mendapatkan laporan ada daerah kekurangan stok.

"Tidak ada yang kurang, ya masih aman. Karena komunikasinya kemarin dengan pihak Pertamina itu aman- saja," terangnya.

2. Petugas di lapangan memantau isu kelangkaan gas

Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Helmi mengatakan, meski masih tergolong aman, pihaknya meminta petugas di lapangan tetap memantau. Polisi mencegah adanya permainan, misalnya tabung gas untuk satu daerah dialihkan ke daerah lain.

"Saya sudah arahkan anggota untuk bagaimana kita menyekat, jangan sampai pemanfaatannya kuotanya tidak keluar," ucapnya.

3. Masyarakat bisa lapor jika menemukan penyelewengan gas 3 kg

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Polda Sulsel mengimbau masyarakat sama-sama mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg di sekitarnya. Jika ada ditemukan penyelewengan, bisa dilaporkan ke polisi.

"Kalau indikasi penimbunan ini belum ada, tapi ancaman hukumannya itu tidak main-main, 15 tahun. Makanya undang-undang Mmgas itu tidak main-main loh, dendanya miliaran," kata Helmi.

Editorial Team

Related Article