Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan resmi mencabut status tersangka mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengonfirmasi penghentian kasus tersebut. Ia menyebut perkara dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus dan menemukan persoalan telah diselesaikan.
"Iya kita hentikan kasusnya SP3 setelah diperiksa PD memang sudah ada melunasi hutangnya," kata Setiadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
