Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba Makassar-Pekanbaru, Sita 4,4 Kg Sabu
Ditresnarkoba Polda Sulsel ungkap jaringan narkotika lintas provinsi, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 4,4 kg sabu. (Dok. Polda Sulsel)
  • Polda Sulsel membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Makassar–Pekanbaru dan menyita total 4,36 kilogram sabu dari dua tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
  • Tersangka pertama A.M ditangkap di Makassar dengan barang bukti sabu 103,64 gram yang disembunyikan dalam mainan anak, sementara pemasok utama N.R diamankan di Pekanbaru dengan empat paket besar sabu.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Kota Makassar dan Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita total 4,36 kilogram sabu.

Kasus ini diungkap oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah menerima informasi masyarakat soal adanya penumpang kapal KM Perindo I rute Surabaya-Makassar yang diduga membawa narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di area Pelabuhan Makassar.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.10 Wita, petugas menangkap seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dililit lakban hijau. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman.

Dari hasil interogasi awal, A.M mengaku menerima sabu itu dari seseorang berinisial F yang berada di Pekanbaru atas perintah seorang perempuan berinisial R di Makassar. Ia dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang tersebut berhasil diserahkan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu hingga ke Pekanbaru. Berdasarkan keterangan tersangka, tim bergerak ke Provinsi Riau untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, petugas menangkap pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy setelah tim berkoordinasi dan menyamar untuk bertransaksi.

Saat diamankan, N.R kedapatan membawa 309 gram sabu. Dari hasil pengembangan di tempat tinggalnya, polisi kembali menemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto total 4.051 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka mencapai 4.360 gram atau setara 4,36 kilogram sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan alat bantu berupa sendok.

Dalam pemeriksaan, N.R mengaku berperan sebagai pemasok utama yang menyerahkan narkotika kepada A.M. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

Dalam keterangan resminya, Ditresnarkoba Polda Sulsel menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi itu.

Editorial Team

Related Article