Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan bakal menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar yang akan diberlakukan 24 April mendatang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu peraturan atau Perwali pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar.
"Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut," kata Ibrahim, Minggu (19/4).
