Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulbar Ungkap Peredaran Sabu, Satu Polisi Diduga Terlibat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu/Istimewa
  • Polda Sulbar mengungkap dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat 22,337 gram.

  • Kasus ini melibatkan dua PNS dan seorang anggota Polri yang diduga berperan sebagai perantara transaksi.

  • Penyidik masih mendalami peran, aliran uang, komunikasi, dan asal-usul narkotika.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (12/10/2026)

Polda Sulbar memaparkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika dalam konferensi pers di Mamuju.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Sulbar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 22,337 gram.
  • Who?
    HR dan AB, yang bekerja sebagai PNS, serta AF, anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu, diduga terlibat.
  • Where?
    Penyelidikan berlangsung di Kabupaten Mamuju dan pengembangannya mengarah ke Pasangkayu. Barang bukti ditemukan di Jalan Ir. Juanda, Mamuju.
  • When?
    Pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers di Mamuju, Senin (12/10/2026).
  • Why?
    Kasus ditindaklanjuti berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
  • How?
    Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan satu sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu di mobil HR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polda Sulbar menemukan sabu dan beberapa barang lain dalam penyelidikan di Mamuju dan Pasangkayu. Ada dua orang PNS dan seorang polisi yang diduga terlibat. Polisi masih memeriksa peran mereka, uang, komunikasi, dan asal barang itu. Anggota polisi tersebut juga akan menjalani proses pidana dan pemeriksaan aturan profesi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keterbukaan Polda Sulbar dalam memaparkan pengungkapan kasus menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian disampaikan berdasarkan fakta yang ada. Proses pidana dan pemeriksaan kode etik juga disebut berlaku tanpa perlakuan khusus. Selain itu, masyarakat diapresiasi karena berani memberikan informasi untuk membantu pengungkapan kasus serupa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang, termasuk seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Kasus ini bermula dari penyelidikan di Kabupaten Mamuju sebelum pengembangan mengarah ke Pasangkayu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 22,337 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bersama Bidang Propam dan Bidang Humas di Mamuju, Senin (12/10/2026).

1. Polda Sulbar sebut tak tebang pilih

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian/Istimewa

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melalui serangkaian penyelidikan.

"Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri," tegas Memo.

Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menjelaskan bahwa hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada HR (45) dan AB (47), yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Polisi selanjutnya menelusuri dugaan keterlibatan AF (44), seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Saat memeriksa mobil milik HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri.

Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram dan masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.

2. Sita sejumlah alat bukti

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.

Dari AF, penyidik turut menyita kartu ATM BNI dan sebuah telepon genggam. Anggota Polri tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika, mulai dari menerima transfer pembayaran melalui rekeningnya, menyerahkan uang kepada pemasok, hingga memberikan barang kepada HR.

Nilai transaksi yang diduga melibatkan AF tersebut mencapai Rp18 juta. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran uang, komunikasi antarpihak, dugaan transaksi sebelumnya, serta asal-usul narkotika yang ditemukan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut.

3. Anggota polisi terancam dipecat

Ilustrasi. Foto saat upacara PTDH in absentia terhadap dua anggota Polres Bima yang terbukti melakukan pelanggaran berat (Dok/Polres Bima Kota)

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan bahwa anggota kepolisian yang diduga terlibat tetap akan menjalani proses hukum tanpa perlakuan khusus. Menurutnya, apabila terbukti terlibat, anggota Polri tersebut akan menghadapi proses pidana sekaligus pemeriksaan kode etik profesi. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga dapat dijatuhkan sesuai hasil proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

"Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Eko.

Ia menjelaskan, proses pidana bertujuan membuktikan perbuatan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan pemeriksaan etik berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota kepolisian.

Eko menambahkan, pangkat maupun jabatan tidak menjadi alasan bagi anggota Polri untuk terbebas dari proses hukum apabila melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Memo mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. Ia berharap partisipasi masyarakat terus berlanjut untuk membantu kepolisian mengungkap kasus serupa.

Memo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk jika menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian.

"Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi kita. Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita," tutupnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article