Ilustrasi. Foto saat upacara PTDH in absentia terhadap dua anggota Polres Bima yang terbukti melakukan pelanggaran berat (Dok/Polres Bima Kota)
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan bahwa anggota kepolisian yang diduga terlibat tetap akan menjalani proses hukum tanpa perlakuan khusus. Menurutnya, apabila terbukti terlibat, anggota Polri tersebut akan menghadapi proses pidana sekaligus pemeriksaan kode etik profesi. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga dapat dijatuhkan sesuai hasil proses hukum dan mekanisme yang berlaku.
"Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Eko.
Ia menjelaskan, proses pidana bertujuan membuktikan perbuatan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan pemeriksaan etik berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota kepolisian.
Eko menambahkan, pangkat maupun jabatan tidak menjadi alasan bagi anggota Polri untuk terbebas dari proses hukum apabila melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Memo mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. Ia berharap partisipasi masyarakat terus berlanjut untuk membantu kepolisian mengungkap kasus serupa.
Memo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk jika menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian.
"Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi kita. Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita," tutupnya.