Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku Penipuan Web Phishing di Sulsel Ditangkap

Kota Makassar
3 min read
Pelaku Penipuan Web Phishing di Sulsel Ditangkap
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) bersama Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan (kemeja putih). IDN Times/Darsil Yahya
  • Polisi menangkap R di OKI setelah diduga mengambil alih akun WhatsApp melalui file undangan APK.

  • AWS mengalami kerugian Rp50 juta setelah mentransfer uang dua kali ke rekening yang diminta tersangka.

  • R terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara Polda Sulsel mengimbau warga berhati-hati terhadap tautan dan file APK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pelaku penipuan online bermodus web phishing yang membobol akun WhatsApp dan menguras uang korban hingga Rp50 juta ditangkap polisi. Tersangka berinisial R ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama personel Resmob Polres OKI. R ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan korban berinisial AWS pada 22 Agustus 2026.

"Kami telah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan," ujar Didik di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).

  1. 1. Pelaku bobol WhatsApp lewat file undangan APK

    Ilustrasi WhatsApp (pexels.com/anton)
    Ilustrasi WhatsApp (pexels.com/anton)

    Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan aksi penipuan tersebut bermula ketika saksi berinisial AWB mengeklik tautan mencurigakan yang dikemas dalam bentuk file undangan berformat APK.

    "Setelah tautan tersebut dibuka, akun WhatsApp AWB diambil alih oleh tersangka. Pelaku kemudian memanfaatkan akun tersebut untuk menyamar sebagai AWB dan menipu AWS yang memiliki urusan utang-piutang dengan saksi," ujarnya.

    Awalnya, AWS mendapat informasi dari kerabat AWB berinisial H bahwa AWB sedang mencarinya terkait pembayaran utang. AWS kemudian menghubungi nomor WhatsApp AWB untuk menindaklanjuti urusan tersebut.

    Namun, AWS tidak mengetahui bahwa akun WhatsApp yang dihubunginya telah dikuasai pelaku. Tersangka lalu meminta AWS mentransfer uang pembayaran utang ke rekening BNI atas nama seseorang berinisial J.

    Korban yang percaya dengan pesan tersebut kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing Rp25 juta.

    "Kasus ini berawal dari laporan saksi korban AWS yang mengalami kerugian Rp50 juta melalui dua kali transaksi transfer," jelas Jan Manto.

  2. 2. Polisi buru pelaku hingga Sumatra Selatan

    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

    Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan tersangka. Jan Manto mengatakan tim berangkat ke Sumatra Selatan pada 26 September 2026.

    Penyelidikan dilakukan bersama jajaran Polda Sumsel dan Resmob Polres OKI hingga akhirnya R ditangkap setelah sekitar sembilan hari pencarian. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel, dua lembar bukti transfer, dan satu lembar bukti percakapan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp50 juta telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun masih kita tetap lakukan pengembangan," ujarnya.

  3. 3. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

    Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),
    Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

    Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan dendam 1 miliar.

    Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan atau membuka file APK yang dikirim melalui WhatsApp, terutama jika berasal dari nomor yang tidak dikenal.

    Masyarakat juga diminta memastikan kebenaran setiap permintaan transfer uang dengan menghubungi pihak terkait secara langsung melalui saluran komunikasi lain.

    Langkah tersebut penting untuk mencegah penipuan yang memanfaatkan akun WhatsApp milik orang lain, termasuk akun kerabat atau rekan yang sudah dikenal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More