Polda Sulbar Ungkap Peredaran Sabu, Satu Polisi Diduga Terlibat

Polda Sulbar mengungkap dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat 22,337 gram.
Kasus ini melibatkan dua PNS dan seorang anggota Polri yang diduga berperan sebagai perantara transaksi.
Penyidik masih mendalami peran, aliran uang, komunikasi, dan asal-usul narkotika.
Makassar, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang, termasuk seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Kasus ini bermula dari penyelidikan di Kabupaten Mamuju sebelum pengembangan mengarah ke Pasangkayu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 22,337 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bersama Bidang Propam dan Bidang Humas di Mamuju, Senin (12/10/2026).
1. Polda Sulbar sebut tak tebang pilih

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian/Istimewa Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melalui serangkaian penyelidikan.
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri," tegas Memo.
Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menjelaskan bahwa hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada HR (45) dan AB (47), yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Polisi selanjutnya menelusuri dugaan keterlibatan AF (44), seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Saat memeriksa mobil milik HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri.
Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram dan masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.
2. Sita sejumlah alat bukti

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko) Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.
Dari AF, penyidik turut menyita kartu ATM BNI dan sebuah telepon genggam. Anggota Polri tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika, mulai dari menerima transfer pembayaran melalui rekeningnya, menyerahkan uang kepada pemasok, hingga memberikan barang kepada HR.
Nilai transaksi yang diduga melibatkan AF tersebut mencapai Rp18 juta. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran uang, komunikasi antarpihak, dugaan transaksi sebelumnya, serta asal-usul narkotika yang ditemukan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut.
3. Anggota polisi terancam dipecat

Ilustrasi. Foto saat upacara PTDH in absentia terhadap dua anggota Polres Bima yang terbukti melakukan pelanggaran berat (Dok/Polres Bima Kota) Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan bahwa anggota kepolisian yang diduga terlibat tetap akan menjalani proses hukum tanpa perlakuan khusus. Menurutnya, apabila terbukti terlibat, anggota Polri tersebut akan menghadapi proses pidana sekaligus pemeriksaan kode etik profesi. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga dapat dijatuhkan sesuai hasil proses hukum dan mekanisme yang berlaku.
"Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Eko.
Ia menjelaskan, proses pidana bertujuan membuktikan perbuatan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan pemeriksaan etik berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota kepolisian.
Eko menambahkan, pangkat maupun jabatan tidak menjadi alasan bagi anggota Polri untuk terbebas dari proses hukum apabila melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Memo mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. Ia berharap partisipasi masyarakat terus berlanjut untuk membantu kepolisian mengungkap kasus serupa.
Memo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk jika menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian.
"Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi kita. Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita," tutupnya.



















