Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta proses penyaluran zakat pada bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri 2021 tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Wali ota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.
"Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan di BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," demikian salah satu bunyi surat edaran tersebut.