Pj Gubernur: ASN Tidak Perlu Selalu Diingatkan soal Netralitas

Makassar, IDN Times - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, kembali mengingatkan kepada ASN agar menjaga netralitasnya dalam menyongsong pelaksanaan pemilu 2024. Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang tersisa hanya sebulan lagi.
Menurut Bahtiar, netralitas ASN sebenarnya tidak perlu penyegaran ingatan karena itu sudah hukum negara. Demikian pula dengan hukum pemilu yang sudah tegas dan jelas.
"Jadi saya sebagai penjabat gubernur mengimbau kepada kawan-kawan saya seluruh ASN yang bekerja di wilayah Sulawesi Selatan, jalankan tugas sesuai dengan hukum yang ada," kata Bahtiar, Senin, (8/1/2024).
1. ASN harus tahu konsekuensi jika melanggar netralitas

Berbagai kegiatan telah dilaksanakan Pemprov Sulsel untuk menjaga netralitas ASN. Salah satunya dengan deklarasi netralitas ASN termasuk para kepala desa.
Menurut Bahtiar, para ASN seharusnya tahu mana pelanggaran dan mana yang bukan pelanggaran. Apalagi ini bukan pertama kalinya penyelenggaraan pemilu.
"Kawan-kawan ini kan bukan pertama kali mengikuti pemilu. Sudah tahu akibatnya kalau sampai melanggar hukum-hukum pemilu. Jadi kita sama-sama mengetahui konsekuensinya," kata Bahtiar.
2. Hukum jangan dicampur-campur

Disinggung soal Pj Bupati Bone Andi Islamuddin yang videonya sempat viral, Bahtiar kembali mengatakan bahwa pemilu memiliki hukumnya sendiri yaitu hukum Pemilu. Demikian juga dengan ASN yang memiliki hukumnya sendiri.
Dia mengatakan ASN telah memiliki tata kelolanya dan prosedurnya masing-masing. Karena itu, sudah selayaknya semua pihak bekerja sesuai hukum yang ada termasuk ASN.
"Jadi di jangan dicampur-campur dengan hukum yang lain. Memang ada hukum ASN, begitu terjadi pemilu, hukum yang dipakai itu hukum pemilu," katanya.
3. Perlu kajian soal pelanggaran netralitas

Andi Islamuddin sempat diduga menggalang dukungan dari kepala desa untuk memenangkan anaknya yang juga bertarung dalam Pileg tingkat DPRD Sulsel. Videonya kemudian viral di media sosial.
Bawaslu Bone telah menyatakan bahwa Andi Islamuddin tidak melanggar aturan pemilu melainkan diduga melanggar netralitas ASN. Terkait hal ini, Bawaslu Bone menyerahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, juga memberikan pandangan serupa dengan Bahtiar. Menurutnya, apabila hukum pemilu tidak terpenuhi maka aturan mainnya menjadi satu penguatan berdasarkan investigasi.
"Kita juga tidak melihat itu suatu secara kasat mata, tapi pendalaman hukumnya ini terkait dengan kehidupan politik seseorang tidak bisa kita begitu harus ada kajiannya," kata Mardiana.



















