Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bukan Aturan Pemilu, Pj Bupati Bone Diduga Langgar Netralitas ASN

Bukan Aturan Pemilu, Pj Bupati Bone Diduga Langgar Netralitas ASN
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Dok. Pemkab Bone)
Share Article

Makassar, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Bone akhirnya membeberkan isu pelanggaran Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. Beberapa waktu lalu, beredar video Andi Islamuddin yang diduga menggalang dukungan untuk anaknya yang maju pada Pemilu 2024 sebagai caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah menelusuri, Bawaslu Bone menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terkait aturan pemilu dalam video tersebut. Dengan demikian, Bawaslu tidak dapat memproses penanganannya.

"Pelanggaran pemilu terkait tindak pidana pemilunya yang tidak memenuhi unsur," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (3/1/2024).

1. Tidak terdapat pelanggaran pemilu

Beredar video Pj Bupati Bone diduga  mengarahkan kepala desa memenangkan anaknya di Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Sulsel. (Dok. Istimewa)
Beredar video Pj Bupati Bone diduga mengarahkan kepala desa memenangkan anaknya di Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Sulsel. (Dok. Istimewa)

Menurut Alwi, Bawaslu Bone telah menelusuri isi video tersebut pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Dalam penelusurannya, Bawaslu meminta keterangan langsung dari Pj Bupati Bone Andi Islamuddin dan Camat Kahu, Andi Muchlis.

Bawaslu juga meminta keterangan dari beberapa kepala desa yaitu; Kepala Desa Balle, Kepala Desa Bonto Padang, Kepala Desa Carima, Kepala Desa Nusa, Kepala Desa Magenrang, Kepala Desa Matajang, Kepala Desa Madenreng Pulu (Patimpeng), dan Kepala Desa Tompo Patu.

"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," kata Alwi.

Dari hasil penelusuran itu, Bawaslu Bone mendapati fakta bahwa video tersebut dibuat dan direkam oleh salah seorang yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan itu berlangsung di Ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone, Sulawesi Selatan, pada 9 Oktober 2023 sore.

2. Video dan aktivitas terjadi sebelum masa kampanye

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Bone berpendapat meskipun video viral tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat viralnya bertepatan dengan momentum tahapan masa Kampanye Pemilu tahun 2024, potensi itu terlebih karena terdapat pernyataan dalam tayangan video tersebut Pj Bupati Bone mengajak atau menyosialisakan anaknya yang merupakan calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.

Meski demikian Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Pasalnya, saat itu jadwal kampanye belum dimulai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, aktivitas tersebut terjadi sebelum memasuki masa kampanye.

Andi Islamuddin juga dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Pasal 282 berisi "Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video Pj Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.

3. Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN

ASN harus netral dalam pemilu 2024.(IDN Times/Bawaslu).
ASN harus netral dalam pemilu 2024.(IDN Times/Bawaslu).

Meski demikian, bukan berarti tidak ada unsur pelanggaran dalam video tersebut. Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya.

"Bawaslu Bone memandang bahwa terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Alwi.

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews