Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memaparkan soal rencana proyek Makassar Untia Stadium dalam forum Final South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) yang digelar di Hotel Novotel Grand Shayla, Makassar, Senin (4/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan proses hibah melibatkan aset milik kedua belah pihak yang selama ini dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai.
Menurut Dakhlan, masa berlaku pinjam pakai lahan yang digunakan PIP Makassar telah berakhir. Di atas lahan tersebut terdapat pembangunan jalan yang dilakukan oleh PIP dan kini masuk dalam kawasan pengembangan Stadion Untia.
"Pada dasarnya lahan yang dipinjam pakai oleh PIP masa berlakunya sudah selesai. Di atas lahan itu terdapat pembangunan jalan yang dilakukan oleh PIP," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa aset yang akan diserahkan kepada pemerintah kota berupa bangunan dan fasilitas yang berdiri di atas lahan tersebut. Sebaliknya, Pemkot Makassar juga akan menghibahkan lahan yang saat ini dimanfaatkan oleh PIP sesuai mekanisme yang berlaku.
"Karena kawasan tersebut masuk dalam pengembangan stadion, maka yang akan diserahkan adalah bangunan dan fasilitas yang berdiri di atasnya," tuturnya.
"Pemerintah kota juga nantinya akan menghibahkan lahan yang saat ini digunakan oleh PIP sesuai mekanisme yang berlaku," lanjut Dakhlan.
Adapun proses hibah mencakup aset milik PIP Makassar yang dibutuhkan pemerintah kota berupa lahan seluas 8.188 meter persegi. Sementara itu, aset milik Pemerintah Kota Makassar yang saat ini dimanfaatkan PIP memiliki luas 10.416 meter persegi, termasuk bangunan dan sebagian ruas jalan lingkar PIP.