Makassar, IDN Times - Nasib pilu menimpa AL (19), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AL kini terancam mendekam di balik jeruji besi, setelah dilaporkan oleh suami sirinya, Syawal (19).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara mereka yang berujung kehamilan korban hingga konflik hukum yang melibatkan dua belah pihak. Syawal, yang pernah menikah siri dengan AL melaporkan AL dan ayahnya, MU, atas dugaan penganiayaan.
Padahal, AL baru saja melahirkan seorang anak perempuan hasil hubungan asmaranya dengan Syawal. Mirisnya lagi, anak mereka saat ini masih berusia empat bulan.
Kuasa hukum AL, M. Sholihin dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar, mengatakan, pada Senin (20/1/2025) besok, AL bakal ditahan di Kejari Makassar atas dugaan penganiyaan.
Namun ia tengah berupaya agar penahanan terhadap AL ditangguhkan. Hal ini mengingat AL memiliki seorang anak kecil yang membutuhkan perhatian.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. AL adalah ibu dari seorang anak kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan langsung," kata kepada IDN Times, Minggu (19/1/2025).
