Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga Tersangka Skincare Merkuri di Makassar Segera Disidang

Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose skincare merkuri, Jumat (8/11/2024)  / IDN Times : Darsil Yahya
Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose skincare merkuri, Jumat (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Tiga tersangka pemilik skincare bermerkuri di Makassar segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada JPU.
  • Ketiganya tidak ditahan oleh penyidik karena alasan kemanusiaan, namun Kapolda Sulsel menegaskan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum terkait kasus ini.
  • Para tersangka menggunakan produk tanpa merkuri untuk uji BPOM, tetapi menjual produk mengandung merkuri kepada konsumen, yang berisiko merusak kesehatan.

Makassar, IDN Times – Tiga tersangka pemilik skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF), dan Agus Salim (RG), segera disidangkan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ungkapnya pada Rabu (14/1/2025).

1. Tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan

Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani (tengah) / IDN Times : Darsil Yahya
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani (tengah) / IDN Times : Darsil Yahya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan. Salah satu tersangka dikabarkan sedang sakit parah, sementara lainnya dalam kondisi hamil.

"Kalau salah satu tidak ditahan karena sakit, yang lain pun diperlakukan sama demi asas keadilan," ujar Yudhiawan.

Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum terkait kasus ini.

"Saya cukup ambil data dari komputer pelaku, kalau ada yang main-main, siap-siap terima risikonya," tegas Yudhiawan. 

2. Produk berbeda untuk BPOM dan konsumen

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa para tersangka menggunakan produk tanpa merkuri untuk uji BPOM, tetapi menjual produk mengandung merkuri kepada konsumen.

Zat berbahaya tersebut diyakini memberikan hasil instan seperti kulit cepat putih, tetapi berisiko besar merusak kesehatan.

"Yang disetor ke BPOM tidak mengandung merkuri. Namun produk yang dijual berbeda, mengandung bahan kimia berbahaya," jelas Yudhiawan.

3. BPOM pastikan sejumlah produk skincare di Makassar bermerkuri

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani, mengatakan, kandungan merkuri ditemukan melalui serangkaian uji laboratorium. BBPOM menguji sampel produk yang diamankan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel. Total ada 66 sampel produk skincare dan satu obat tradisional atau obat bahan alam.

"Semua dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak pakai kira-kira karena kami di BPOM selalu hasil uji lab," terang Hariani, 8 November 2024.

Hasilnya, jelas Hariani, produk milik Fenny Frans, Ratu Glow, Mira Hayati, Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL terbukti mengandung merkuri. "Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF (Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri dan Night Cream Glowing ini juga postif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari BPOM," bebernya.

Selanjutnya, produk Raja Glow (RG) yakni My Body Slim adalah obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan obat kimia. "Tapi hasil uji lab, mengandung bisacodyl atau zat obat kimia aktif yang menguruskan atau menurunkan berat badan dan positif (merkuri), ini tidak boleh beredar," katanya.

Kemudian, produk ligthning skin dan night cream milik Mira Hayati positif mengandung raksa atau merkuri. "Itu hasil uji lab dari 66 sampel hasil sitaan dari Polda Sulsel," pungkas Hariani.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us