PHK Massal Tenaga Honorer Pemkot Makassar, Munafri Membantah

- 3.000 tenaga honorer diberhentikan per Mei 2025, mayoritas petugas kebersihan.
- Pemerintah Kota Makassar menegaskan langkahnya sesuai regulasi nasional untuk penataan ulang kepegawaian.
- Kebijakan ini dilatarbelakangi keharusan pemerintah daerah menyesuaikan struktur kepegawaian sesuai UU ASN.
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menepis tudingan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan tenaga honorer atau Laskar Pelangi. Dia menegaskan langkah yang diambil Pemerintah Kota Makassar merupakan bentuk penataan ulang sesuai dengan regulasi nasional.
“Apa yang harus diributkan? Aturannya sudah jelas. Ini bukan PHK, tapi penegakan aturan. Saya harap yang menyebut program 100 hari saya hanya soal PHK bisa memahami konteksnya,” kata Munafri, Selasa (20/5/2025).
1. Sebanyak 3.000 honorer diberhentikan per Mei 2025

Munafri mengungkapkan sekitar 3.000 honorer diberhentikan per Mei 2025. Mayoritas merupakan petugas kebersihan.
Dia menyebut kebijakan tersebut dilatarbelakangi keharusan pemerintah daerah menyesuaikan struktur kepegawaian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, fokus pembahasan seharusnya diarahkan pada proses rekrutmen yang sebelumnya berlangsung tanpa mekanisme sesuai aturan. Dia pun mempertanyakan bagaimana tenaga non-ASN tersebut bisa direkrut tanpa terdata secara resmi.
“Kalau tetap kita pertahankan, artinya kita sengaja membiarkan pelanggaran terhadap aturan pemerintah pusat. Ini bukan sekadar soal pegawai, ini soal komitmen terhadap tata kelola yang benar,” katanya.
2. Singgung beban anggaran daerah yang terserap untuk gaji tenaga honorer

Munafri juga menyinggung soal beban anggaran daerah yang selama ini terserap untuk menggaji tenaga honorer. Dia menilai pengeluaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Apa iya kita harus bayarkan gaji tanpa dasar yang sah? Berapa besar anggaran kita yang tersedot hanya karena membiayai hal-hal yang tidak sesuai aturan?” lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk merekrut tenaga kerja. Skema yang digunakan kini adalah pengadaan jasa perorangan, bukan lagi lewat jalur tenaga honorer.
“Harusnya yang kita kontrol itu, kenapa bisa terjadi? Siapa yang meloloskan? Siapa yang proses sampai bisa berjalan? Itu yang perlu diungkap,” katanya.
3. Klaim bukan kebijakan sepihak pemerintah kota

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, memastikan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah kota. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran BKN dan surat Menteri PAN-RB.
“Tidak benar jika disebut ada PHK massal. Ini adalah bagian dari proses validasi dan penyesuaian status pegawai. Tidak ada kebijakan sepihak dari pemerintah kota,” kata Akhmad.
Dia mengatakan Pemkot saat ini tengah memetakan ulang kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD. Termasuk di dalamnya opsi pengadaan jasa perorangan bagi unit kerja yang membutuhkan tenaga operasional seperti kebersihan atau layanan teknis harian.
"Kita tahu bahwa ada penataan non ASN itu sesuai dengan undang-undang 20 tahun 2023 dan yang terbaru adalah surat Kemenpan RB nomor B.5993 MSM 01.002024 12 Desember 2024," katanya.