Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Berhentikan 3.000 Pegawai Honorer

Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Makassar menghentikan 3.000 tenaga honorer atau Laskar Pelangi per Mei 2025, termasuk petugas kebersihan dan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
  • Langkah penghentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah, dengan sanksi bagi pejabat yang masih mengangkat non-ASN.
  • Pemkot Makassar mendata ulang tenaga non-ASN untuk memastikan mereka masuk dalam database resmi, sebagai tindak lanjut atas regulasi pemerintah pusat.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menghentikan 3.000 tenaga honorer atau Laskar Pelangi per Mei 2025. Hal ini dikuatkan dengan disetopnya gaji mereka terhitung bulan Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, 2.600 orang merupakan petugas kebersihan yang selama ini bertugas menyapu jalanan, membersihkan kanal, dan mengangkut sampah. Mereka berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Sisanya berasal dari unsur tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa total petugas kebersihan Pemkot Makassar saat ini sekitar 5.000 orang. Sebanyak 2.000 di antaranya telah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan sisanya tidak tercatat secara resmi.

1. Pemerintah pusat melarang pengangkatan tenaga honorer

Ilustrasi ASN perempuan ikuti apel Hari Kartini 2025 (Dokumen)

Langkah penghentian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah. Pejabat yang masih mengangkat tenaga non-ASN akan dikenai sanksi.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan terkait tenaga honorer merupakan implementasi regulasi nasional. Dia menegaskan tidak ada PHK yang berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar. 

"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," kata Akhmad dikutip dari siaran pers, Senin (19/5/2025).

2. Pemkot klaim hanya mendata ulang tenaga non ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum. IDN Times/Asrhawi Muin

Pemerintah Kota Makassar mengklaim kebijakan ini bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) melainkan penyesuaian terhadap aturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Akhmad menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar sesuai dengan regulasi yang ada di pemerintah pusat.

Akhmad menjelaskan Pemkot Makassar saat ini mendata ulang untuk memastikan semua tenaga non-ASN masuk dalam database resmi. Pendataan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan surat dari Menteri PAN-RB tertanggal 2022.

Selain itu, terdapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN, kecuali bagi mereka yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," kata Akhmad. 

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan pemda agar  mendata untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

3. Pendataan untuk memetakan kondisi tenaga non ASN

Rakor seluruh OPD di Balaikota Makassar, Senin (26/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Tujuan utama dari pendataan ini, menurut Akhmad, adalah untuk memetakan kondisi pegawai non ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer dan pengelolaan belanja pegawai secara lebih tepat sasaran.

Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK dan tidak terdata dalam sistem akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk penganggaran. Namun, Pemkot membuka kemungkinan perekrutan tenaga melalui skema pengadaan jasa lainnya perseorangan sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah.

"Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan," kata Akhmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us