Palu, IDN Times - Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama petugas Polda Sulawesi Tengah, menyita material tambang ilegal asal kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, Selasa (15/6/2021).
Sebanyak 175 karung material tambang ilegal itu disebut berasal dari kawasan konservasi di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Kepala Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum Sulteng Subagio mengatakan, barang bukti yang dibawa dengan satu truk kini disita untuk jadi barang bukti. Sedangkan sopir truk tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sopir truk sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami kasus ini dan mengetahui motif,” kata Subagio, Rabu (16/6/2021).