Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menekankan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, mengatakan pihaknya akan mengawasi pembayaran THR. Hal itu mengingat THR harus dibayarkan minimal H-7 hari Raya Idul Fitri.
"Tetap dilakukan pengawasan, kan sebenarnya ketentuan H-7 harus dibayar. Kalau tidak dibayar H-7 akan dilakukan pemeriksaan oleh teman teman pengawas," ucapnya, Kamis (7/4/2022).