Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perempuan Gowa yang Mayatnya Ditemukan di Sawah Dibunuh Pacarnya

Polisi berhasil menangkap JB, (jaket biru) pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sawah, Selasa (21/1/2025) / (Foto : Istimewa)
Polisi berhasil menangkap JB, (jaket biru) pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sawah, Selasa (21/1/2025) / (Foto : Istimewa)
Intinya sih...
  • Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial PIS (22) di Gowa.
  • Pelaku merupakan pacar korban sendiri dan ditangkap di kampung halamannya di Jeneponto.
  • Korban sedang hamil enam bulan, dugaan sementara pelaku tidak mau bertanggung jawab karena kehamilan korban.

Makassar, IDN Times – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial PIS (22), yang mayatnya ditemukan di area persawahan di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (21/1/2025). 

Pelaku pembunuhan merupakan pacar korban sendiri dan telah ditangkap sehari setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polres Gowa dengan dukungan Polsek Pallangga.

1. Pelaku ditangkap di Jeneponto

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Pallangga, AKP Firman Asfan mengatakan, bahwa pelaku, berinisial JB, ditangkap di Jeneponto, kampung halamannya. Setelah ditangkap, JB langsung dibawa ke Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap di Jeneponto kemarin. Dia memang berasal dari sana, hanya bekerja di Gowa dan tinggal di kontrakan,” kata Firman kepada IDN Times, Rabu (22/1/2025).

2. Motif diduga karena tidak mau bertanggung jawab

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Firman mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi dokter forensik korban sedang hamil enam bulan. Dugaan sementara, pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

"Motifnya masih dalam pendalaman, tetapi petunjuk yang ada mengarah pada masalah tanggung jawab terkait kehamilan korban," jelas Firman.

Selain itu, hasil otopsi menunjukkan ada sekitar 98 tusukan di tubuh korban. "Betul, dari hasil otopsi ditemukan sekitar 98 tusukan," ungkapnya.

3. Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan bahwa pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun tidak menutup kemungkinan pasal pembunuhan berencana juga akan diterapkan.

"Sementara kami sangkakan Pasal 338, tetapi jika ada indikasi perencanaan, bisa ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP. Ini masih didalami oleh penyidik," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us