Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan di Pilkada Dipersingkat

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal tahapan pemilihan kepala daerah untuk pencalonan jalur perseorangan. Penyerahan berkas syarat dukungan untuk bakal calon dibuka pada 19-23 Februari 2020.

Jadwal itu diundur yang semula, pada 11 Desember hingga 5 Maret 2020. Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

"Dampak dari diundangkannya PKPU 16 adalah perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Rentang waktunya jadi lebih singkat," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11).

1. Jadwal pendaftaran pasangan calon tidak berubah

IDN Times/Sukma Shakti

Bakal calon perseorangan di pilkada diharuskan melampirkan syarat dukungan warga ditandai surat pernyataan dan salinan e-KTP. Mereka yang dianggap memenuhi syarat, dibolehkan maju pada pendaftaran pasangan calon, yang dibuka bersamaan dengan pendaftaran paslon dari jalur partai politik.

Gunawan menyebutkan, jadwal seputar pencalonan perseorangan mengalami sejumlah perubahan. Di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi adminsitrasi dan faktual, hingga perbaikan syarat dukungan.

"Yang tidak berubah adalah jadwal pendaftaran calon bagi partai maupun perseorangan, yang tetap pada 16-18 Juni 2020," Gunawan menerangkan.

IDN TImes/Aan Pranata

2. Berkas dukungan ditujukan untuk pasangan, bukan untuk kandidat tunggal

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sesuai aturan, bakal calon perseorangan di Pilkada Makassar tahun 2020 harus menyertakan dukungan dari 72.570 masyarakat wajib pilih. Dukungan juga harus tersebar pada minimal delapan kecamatan.

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menegaskan berkas yang diserahkan itu, wajib berisikan dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang. Jika hanya untuk salah satu orang bakal calon, maka syarat dukungan dianggap tidak lengkap atau tidak sah.

KPU bakal menggelar tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.

Pada verifikasi administrasi, akan dicek dokumen dukungan sesuai persyaratan. Ada sejumlah kalangan yang tidak boleh memberikan dukungan, antara lain aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri. Jika dukungan pencalonan dianggap memenuhi syarat, kandidat bisa mendaftarkan diri bersamaan dengan bakal calon dari jalur partai politik.

"Verifikasi faktual itu, mendatangi satu per satu warga yang memberi syarat dukungan ke calon. Mengecek langsung apakah betul memberi dukungan," kata Gunawan.

3. Sudah ada sejumlah kandidat yang berencana menempuh jalur perseorangan

Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Gunawan menyatakan bahwa sejauh ini, sudah ada lima kandidat yang mengisyaratkan bakal menempuh jalur tersebut. Perwakilan lima kandidat itu sudah berkonsultasi kepada KPU tentang regulasi dan syarat pencalonan jalur perseorangan. Ada yang datang ke KPU, ada juga yang berkonsultasi melalui komunikasi telepon.

Tiga di antara mereka yang datang langsung ke Kantor KPU, masing-masing, Muhammad Ismak, Syarifuddin Daeng Punna, dan Munawwar Syahrir.

"Sekadar nanya-nanya mengenai regulasi dan syarat dukungan. Tapi untuk kepastian dia akan serius, itu nanti dilihat saat KPU membuka tahapan kandidat melalui jalur perseorangan," ucap Gunawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us