Penyebab Duel Maut Eks Tentara di Makassar Masih Misterius

Makassar, IDN Times - Petugas kepolisian masih menyelidiki motif di balik kasus duel maut yang menewaskan HE, eks anggota TNI Angkatan Udara berinsial di Kota Makassar. Pria 39 tahun itu tewas dengan sangkurnya sendiri usai terlibat duel dengan sopir berinisal MS (26) di Jalan Taman Makam Pahlawan, Jumat malam (29/10/2021).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando Sambolangi mengatakan, sopir yang jadi lawan duel sementara dirawat di rumah sakit. Dia menderita luka tusukan akibat kejadian itu.
"Karena MS ini masih dirawat jadi belum bisa diambil keterangannya secara jelas untuk penyelidikan supaya motif sebenarnya diketahui," kata Lando saat dihubungi IDN Times, Senin (8/11/2021).
1. Penyidik menunggu kondisi sopir membaik

HE ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat malam (29/10/2021). Petugas menemukan mayat HE di dalam saluran air di lokasi usai duel dengan MS. Sedangkan MS ditolong oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Lando mengatakan, penyidik masih menunggu kondisi MS membaik sebelum dimintai keterangan. "Untuk diambil keterangan secara verbal kan, harus orang itu dalam keadaan sehat jasmani. Agar bisa menjelaskan berdasarkan fakta saat kejadian," kata Lando.
2. Pembelaan diri diatur dalam KUHPidana

Menurut keterangan polisi sebelumnya, HE awalnya minta tolong diantarkan oleh MS dengan mobil. Namun di tengah perjalanan, HE menusuk MS dengan sangkur. Sangkur itu yang digunakan oleh MS menyerang balik HE hingga tewas.
Lando belum dapat menyimpulkan apakah kasus itu murni dugaan perampasan kendaraan atau karena persoalan lain. Lando menegaskan, jika hasil penyelidikan membutikan bahwa MS adalah korban, maka yang bersangkutan tidak dapat dijerat pidana.
Lando merujuk dalam ketentuan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyebut bahwa, barangsiapa terpaksa membela diri karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
"Tapi kalau sebaliknya, itu bisa (dipidana)," Lando menerangkan.
3. Penyidik tunggu keterangan MS sebelum menyimpulkan motif

Terpisah, Kepala Polisi Sektor Panakkukang AKP Andi Ali Surya menambahkan, setelah mengambil keterangan MS, penyidik kemudiam akan menggelar perkara internal.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menyimpulkan motifnya," kata Ali.
Dalam upaya penyelidikan kasus ini, petugas juga sudah menyita barang bukti sangkur milik HE dan kendaraan milik MS. "Akan terungkap nanti setelah gelar perkara, nanti dikabari," katanya saat ditanyai lebih lanjut.


















