Makassar, IDN Times - Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, pelaku beraktivitas dengan memalsukan dokumen kayu.
Tim Operasi menyita bukti berupa satu unit truk dengan muatan kayu sekitar 20 meter kubik, dan menangkap sopir truk berinisial RA. Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial HM, 59 tahun, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Menurut siaran pers Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, tersangka berperan sebagai pemodal. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulsel.