Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap seorang pensiunan PNS di Sulawesi Selatan yang memalsukan dokumen kayu ilegal. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, pelaku beraktivitas dengan memalsukan dokumen kayu.

Tim Operasi menyita bukti berupa satu unit truk dengan muatan kayu sekitar 20 meter kubik, dan menangkap sopir truk berinisial RA. Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial HM, 59 tahun, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Menurut siaran pers Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, tersangka berperan sebagai pemodal. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulsel.

1. Truk kayu ditahan di jalan poros Bantaeng-Jeneponto

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyita truk berisi kayu ilegal dalam perjalanan di jalan poros Bantaeng menuju Jeneponto, Sulsel. (Dok. Istimewa)

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu yang diduga illegal dengan menggunakan truk menuju Kabupaten Jeneponto. Merespons info itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim Operasi bergerak menuju Lokasi dan menemukan sebuah truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU bermuatan hasil hutan berupa kayu, di Kabupaten Bantaeng yang bergerak menuju Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial RA dan barang bukti, diketahui kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya Supir beserta truk dan muatan kayu, kemudian diamankan dan dikawal menuju Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik, kayu tersebut berasal dari Daerah Maligano, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyidik menetapkan tersangka berinisial HM (59), seorang pensiunan PNS yang berperan sebagai pemodal.

“Modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam siaran persnya, Senin (24/6/2024).

2. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam perkara ini penyidik telah menyita satu unit mobil truk beserta muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang, dengan volume 20,1527 meter kubik. Juga disita dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu.

Penyidik menjerat Tersangka HM (59) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. 

Aswin mengatakan, sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah membongkar dan menangkap makelar kayu dengan modus serupa. Berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Toraja Utara dan membongkar modus pemalsuan dokumen kayu yang berasal dari Suaka Margasatwa Buton Utara, Sultra, dengan tujuan Wajo, Sulsel.

"Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut serta seluruh pemangku kawasan hutan untuk meningkatkan patroli dan pengawasan," ucapnya.

3. Sulawesi jadi sasaran baru illegal logging

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengungkap aktivitas peredaran kayu ilegal di Sulawesi Selatan. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Aswin menjelaskan, berdasarkan hasil analisa Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, pelaku illegal logging saat ini marak terjadi di Indonesia bagian timur seperti Papua, Maluku termasuk di Sulawesi. Itu karena persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa, telah berkurang.

"Bisa jadi para pelaku illegal logging saat ini sedang mengincar Indonesia timur, seperti Maluku, Papua termasuk Sulawesi. Kami berharap kepada kita semua untuk dapat turut serta, berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, agar tidak habis dijarah oleh para cukong, pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khususnya di Sulawesi," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi menjelaskan, piihaknya akan terus berupaya bersinergi dengan instansi terkait. Serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran dan gangguan kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Sulawesi Selatan.

"Dinas LHK Provinsi bersama UPTD KPH yang berada di wilayah Kabupaten akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan dan patroli pengamanan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan," ucapnya.

Editorial Team