Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gakkum KLHK Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Tolitoli

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap pemodal penambangan emas ilegal di Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)
Intinya sih...
  • Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menahan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Hutan Lindung Salungan, Tolitoli
  • Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu, Sulteng, dan dijerat Pasal 78 ayat (3) Juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Tolitoli mendukung penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menahan seorang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Salungan, di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Tersangka, berinisial IM, 42 tahun, bertindak sebagai pemodal penambangan emas ilegal. Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu, Sulteng.

“Kami akan terus mengembangkan dan mengurai kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis gelap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (11/6/2024). 

1. Petugas temukan alat berat di lokasi penambangan ilegal

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Menurut laporan Gakkum KLHK, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan PETI dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di wilayah Kabupaten Tolitoli. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi tersebut.

Tim operasi menemukan basecamp alias pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI, namun pada saat itu tim operasi tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara. Selanjutnya Tim membawa barang bukti alat berat ekskavator untuk diamankan di kantor KPH Gunung Dako.

2. Tersangka terancam penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap pemodal penambangan emas ilegal di Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Berbekal informasi awal, petugas menangkap pelaku IM (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 78 ayat (3) Juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lalu Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bagi pelaku paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng mengungkapkan, selaku penanggung jawab kawasan Hutan Lindung Salugan, pihaknya berterima kasih atas penanganan kasus ini. Kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Sulteng akan ditingkatkan dengan melibatkan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat.

"Dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus meyatakan dukungannya. "Kami menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam bagi kehidupan kita semua. Untuk itu, kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi kelestarian alam serta menjamin hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik untuk saat ini dan generasi mendatang," kata Albertus.

3. Gakkum KLHK tangkap pelaku lain di lokasi sama

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap pemodal penambangan emas ilegal di Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengungkapkan, sebelumnya mereka juga telah menangkap seorang pelaku lain dalam kasus penambangan emas ilegal di Tolitoli. Tersangka berinisial SH berperan sebagai pemilik dan pemodal di lokasi sama dengan barang bukti empat alat berat ekskavator. 

"Temuan ini telah kami laporkan kepada Bapak Dirjen Gakkum KLHK, yang selanjutnya menugaskan kami untuk meningkatkan pengawasan dan memerintahkan kepada Penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK guna mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini," Aswin menegaskan.

Aswin menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan illegal, Gakkum KLHK sampai saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.553 di antaranya telah diseret ke meja hijau.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us