Makassar, IDN Times - Belum lama diterbitkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mencabut aturan tentang legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut sempat terdengar oleh Cristian Dala (47), seorang pedagang tuak di Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
"Sempat memang saya dengar, tapi saya tidak begitu tahu itu aturan," kata Cristian saat berbincang dengan IDN Times lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2021) malam.