Makassar, IDN Times - Sebuah surat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo atau Jokowi tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di jagad Maya.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 104/P Tahun 2021 yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Terkait beredarnya surat itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Hasan Basri Ambarala enggan mengomentarinya lebih banyak. Karena dia sendiri mengaku belum menerima surat itu secara langsung.
"Saya tidak bisa komentari karena aslinya saya belum tahu. Kalau saya lihat aslinya saya bisa komentari. Ini kan dari sosmed ke sosmed. Jangan sampai dibuat-buat," kata Ambarala saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9/2021).