Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Sebuah surat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo atau Jokowi tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di jagad Maya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 104/P Tahun 2021 yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Terkait beredarnya surat itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Hasan Basri Ambarala enggan mengomentarinya lebih banyak. Karena dia sendiri mengaku belum menerima surat itu secara langsung.

"Saya tidak bisa komentari karena aslinya saya belum tahu. Kalau saya lihat aslinya saya bisa komentari. Ini kan dari sosmed ke sosmed. Jangan sampai dibuat-buat," kata Ambarala saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9/2021).

1. Diberhentikan hingga status hukum inkrah

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ambarala mengaku tidak terlalu mengetahui soal pemberhentian sementara Nurdin Abdullah. Karena pemberhentian sementara semacam itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi keputusan untuk pemberhentian sebenarnya dari pemerintah pusat," katanya.

Namun dalam aturannya, jika seorang pejabat sedang berstatus hukum, maka pejabat yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Ketika statusnya hukumnya naik menjadi terdakwa maka pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan sementara hingga status hukum inkrah.

"Dalam Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan, maka dengan sendirinya wakil gubernur yang mengganti," kata Ambarala.

2. Tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel diambil alih Andi Sudirman Sulaiman

Editorial Team