Makassar, IDN Times - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Hal ini menyusul Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang baru-baru ini menerbitkan revisi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Peserta dalam hal ini pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Hal ini pun memicu reaksi dari pihak pengusaha maupun pekerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bahkan secara tegas menolak kebijakan tersebut, tak terkecuali di Sulawesi Selatan (Sulsel). Terkait kebijakan ini, APINDO Sulsel juga mengikuti keputusan DPP APINDO.
"Sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Ketua APINDO Sulsel, Suhardi, dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (29/5/2024).
