Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Rudenim Makassar mendapati dua imigran jadi kuli di Wajo, Sulsel/Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times - Dua pria pengungsi asal Afganistan berurusan dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Mereka yang seharusnya tidak dibolehkan bekerja, malah kedapatan menjadi kuli bangunan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Tengah.

"Bekerja sebagai kuli dengan gaji Rp100 ribu per hari," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu (19/5/2021).

1. Dua imigran baru bekerja dua hari

Petugas Rudenim Makassar mendapati dua imigran jadi kuli di Wajo, Sulsel/Rudenim Makassar

Alimuddin mengatakan dua imigran itu ditangkap pada Selasa, 18 Mei 2021. Kepada petugas, mereka mengaku  baru bekerja dua hari sebelum akhirnya tertangkap.

Salah satu di antara mereka, AR, mengaku nekat bekerja karena ingin mengirimkan uang kepada orang tuanya di negara asal. Hal itu tidak memungkinkan jika cuma berharap uang bulanan dari Organisasi Internasional untuk Imigran (IOM).

"Karena uang yang saya dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya keseharian saya di sini," ucap AR.

2. Mereka diajak oleh seorang kenalan mandor

Petugas Rudenim Makassar mendapati dua imigran jadi kuli di Wajo, Sulsel/Rudenim Makassar

Alimuddin menyebut dua imigran itu tinggal di rumah penampungan pengungsi di Makassar. Mereka diajak ke Wajo oleh kenalan seorang mandor. Karena butuh uang, dua pengungsi itu mengiyakan ajakan.

"Difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujar Alimuddin.

3. Pengungsi asing dilarang untuk bekerja

Petugas Rudenim Makassar mendapati dua imigran jadi kuli di Wajo, Sulsel/Rudenim Makassar

Alimuddin menegaskan bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi mesti mematuhi sejumlah aturan. Mereka yang punya  kartu Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) juga telah menandatangani surat pernyataan.

Salah satu isi pernyataan pengungsi adalah tidak diperkenankan bekerja untuk mendapatkan upah. Itu sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal.

"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," Alimuddin menerangkan.

Editorial Team