Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengendara Tanpa Helm Coba Pukuli Polisi di Maros, Kini Diperiksa

Kericuhan terjadi saat personel Satlantas Polres Maros mengatur arus lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi, depan SMPN 1 Maros, Selasa (18/11/2025) pagi. (Dok. Polres Maros)
Kericuhan terjadi saat personel Satlantas Polres Maros mengatur arus lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi, depan SMPN 1 Maros, Selasa (18/11/2025) pagi. (Dok. Polres Maros)

Maros, IDN Times – Kericuhan terjadi saat personel Satuan Lalu Lintas Polres Maros mengatur arus lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi, depan SMPN 1 Maros, Selasa (18/11/2025) pagi. Seorang pengendara motor tanpa helm memicu kegaduhan setelah menolak arahan petugas, bersikap agresif, hingga mencoba memukul anggota yang bertugas.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, mengatakan pengendara tersebut telah diberi teguran sejak di lampu merah, namun tetap membandel.

“Petugas kami sudah mengingatkan sejak awal, tapi pengendara itu tetap melaju tanpa helm,” kata Arafah dalam keterangan yang dikutip, Rabu (19/11/2025).

1. Pengendara sempat kabur lalu kembali untuk menyerang petugas

Kepala Sub Seksi Penmas Seksi Humas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady. (Dok. Polres Maros)
Kepala Sub Seksi Penmas Seksi Humas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady. (Dok. Polres Maros)

Saat melintas di titik pengaturan, Brigadir Safir mengarahkan pengendara dan boncengannya untuk mengambil jalur belok. Namun instruksi tersebut diabaikan sehingga petugas terpaksa memberhentikannya.

“Dia tetap memaksa lurus, sehingga anggota harus melakukan pemeriksaan. Saat diminta menunjukkan surat-surat, pengendara itu justru tidak kooperatif,” jelas Arafah.

Situasi memanas ketika pengendara itu melarikan motornya lalu kembali dalam kondisi emosi. Ia bahkan mencoba memukul petugas, tetapi serangan tersebut berhasil dihindari.

Meski demikian, Satlantas Polres Maros tidak menjatuhkan tilang. “Kami tidak memberikan tilang, hanya teguran. Pendekatan kami saat ini lebih persuasif untuk membangun kesadaran masyarakat berlalu lintas. Sayangnya, ia tidak menerima teguran tersebut,” tegas Arafah.

2. Polres Maros sesalkan insiden, apalagi saat Operasi Zebra

Pria berinisial YB (40) ditangkap usai melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. (Dok. Polres Maros)
Pria berinisial YB (40) ditangkap usai melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. (Dok. Polres Maros)

Kepala Sub Seksi Penmas Seksi Humas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menyesalkan tindakan agresif pengendara tersebut. Ia menegaskan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025 sedang difokuskan pada edukasi dan keselamatan, bukan penindakan keras.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Di masa Operasi Zebra Pallawa 2025, seluruh personel diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan humanis dan teguran, bukan semata-mata penindakan. Justru ketika diberikan imbauan untuk keselamatan dirinya, yang bersangkutan malah bereaksi agresif,” ujar Marwan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, terutama penggunaan helm sebagai perlindungan dasar.

“Operasi Zebra tahun ini berfokus pada keselamatan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat dapat lebih memahami bahwa setiap teguran dari petugas adalah demi menjaga nyawa pengendara itu sendiri,” kata dia.

3. Pria berinisial YB (40) kini diperiksa Satreskrim Polres Maros

Pria berinisial YB (40) ditangkap usai melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. (Dok. Polres Maros)
Pria berinisial YB (40) ditangkap usai melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. (Dok. Polres Maros)

Setelah laporan resmi dari Brigadir Nur Musyafir masuk, Satreskrim Polres Maros langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap seorang pria berinisial YB (40). Ia diduga melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat insiden berlangsung.

Penyidik telah mengumpulkan keterangan untuk memastikan kronologi lengkap, termasuk tindakan mendorong petugas yang dilakukan YB dan menyebabkan keributan di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, membenarkan proses penyelidikan tersebut. “Kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini, dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atau denda sesuai ketentuan. Penyidik masih mengumpulkan informasi tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jukir Makassar Belum Maksimal Gunakan QRIS, Masih Banyak Terima Tunai

19 Nov 2025, 16:56 WIBNews