Kerja dari Mana Saja Bukan Libur, Pemprov Sulsel Perketat WFA ASN

- Pemprov Sulsel memperketat pengawasan ASN selama WFA untuk menjaga disiplin dan kinerja, karena masih ada pegawai yang menganggap sistem ini sebagai waktu libur.
- BKD menegaskan aturan teknis WFA mewajibkan ASN tetap melapor kinerja harian, responsif saat jam kerja, serta siap kembali ke kantor bila dibutuhkan.
- Kinerja harian dijadikan alat kontrol utama agar aktivitas WFA terdokumentasi dengan jelas dan memastikan setiap pegawai tetap produktif sesuai tugasnya.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan Work From Anywhere (WFA). Langkah ini bertujuan memastikan kinerja dan kedisiplinan tetap terjaga meski pegawai bekerja dari luar kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan pengawasan menjadi fokus utama dalam evaluasi penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. Apalagi, masih ditemukan sebagian kecil ASN yang belum menunjukkan disiplin optimal saat menjalankan WFA.
"Insyaallah mungkin kami tetap secara tegas akan menggarisbawahi bahwa perilaku kita tetap akan dinilai secara rigid, tidak ada ruang toleransi untuk hal-hal yang kemudian dianggap melanggar petunjuk teknis itu," kata Erwin, Rabu (25/3/2026).
1. Masih ada ASN anggap WFA seperti libur

Erwin mengungkapkan masih ada sebagian kecil ASN yang menganggap WFA sebagai waktu libur. Kondisi ini terlihat dari sikap kurang responsif hingga sulit dihubungi saat jam kerja berlangsung.
"Jadi ada beberapa sebagian kecil yang menganggap itu seperti hari libur. Yang pada misalnya ketika mereka dapat jadwal WFA, kadang susah angkat telepon, kadang slow respon," katanya.
Menurut Erwin, kondisi tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan ke depan. BKD menegaskan penilaian kinerja akan dijalankan secara ketat tanpa toleransi bagi pelanggaran aturan WFA.
"Jadi ini yang sebenarnya menjadi PR-nya kami untuk awasi lebih jauh. Bagaimana mindset ASN kita bahwa WFA itu betul-betul seperti pemenuhan jam kerja pada umumnya, 37,5 jam per pekan, 8 jam per hari," ucap Erwin.
2. Aturan teknis dan peran atasan diperkuat

Di sisi lain, penguatan pengawasan sebenarnya sudah didukung dengan aturan teknis yang mengikat. Selama WFA, ASN tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan, mengisi laporan kinerja harian, mematuhi kode etik, serta responsif selama jam kerja. Pegawai juga harus siap kembali ke kantor jika terdapat pekerjaan mendesak.
Atasan langsung memiliki peran penting dalam pengendalian. Pejabat administrator diminta memantau kedisiplinan, sekaligus memastikan pencapaian target kinerja individu maupun organisasi tetap berjalan sesuai rencana.
Erwin juga menyebut penerapan WFA di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) tidak selalu sama. Ada OPD yang menerapkan satu hingga dua hari WFA dalam sepekan, bergantung pada kebutuhan serta hasil evaluasi internal masing-masing unit kerja.
"Kita berharap pengawasannya bisa lebih ketat lagi," kata Erwin.
3. Kinerja harian jadi instrumen kontrol

Ketentuan tersebut, kata Erwin, sudah diatur dalam penugasan, termasuk saat pegawai diberi tugas WFA atau FWA (work from anywhere). Keduanya merujuk pada pola kerja fleksibel dari berbagai lokasi sambil tetap mencari formulasi yang paling tepat.
"Sekarang kan kita juga punya kinerja harian, pelaporan kinerja harian. Sebenarnya sama saja dulu waktu COVID, kan dulu harus terdokumentasi mereka bekerja apa yang dia kerja," katanya.
Misalnya pegawai yang bertugas di bidang A menangani kenaikan pangkat tetap bekerja di depan laptop saat menjalankan tugasnya. Aktivitas kerja itu tidak boleh diisi dengan bersantai atau mengabaikan tanggung jawab.
"Pengawasan-pengawasan ini yang kemudian kita mau perbaiki nantinya kalau misalnya betul-betul menjadi kebijakan. Karena kan jangan sampai, karena itu diatur sebenarnya, sebenarnya itu kan sudah diatur di penugasannya itu," kata Erwin.


















