Ambon, IDN Times - Seorang muncikari berinisial EKM (31), yang biasa beraktivitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya ditangkap polisi.
Dia mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Anak baru gede atau ABG yang mayoritas berusia 17 tahun, dipaksa oleh EKM melayani pria hidung belang sehari dua kali.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menjelaskan, EKM disergap ketika hendak 'menjual' seorang anak perempuan berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang. Peristiwa ini terjadi di salah satu penginapan di Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"EKM ditangkap sejak 9 Januari 2024 pukul 20.00 WIT di kamar penginapan," ujar Umar melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2024).
Dalam penangkapan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanimbar menyita uang dari hasil anak di bawah umur melayani tamu penginapan, kondom, dan dua handphone (HP) milik korban dan EKM.