Makassar, IDN Times - Sebanyak 7.950 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan, akan mengawal penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 yang rencananya akan dimulai Senin, 13 Juli 2020.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan petugas gabungan ini akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.
“Minggu kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri," kata Rudy Djamaluddin di Makassar, Minggu (12/7/2020).
Sebelumnya Perwali ini rencananya akan diberlakukan hari ini setelah diundur dari jadwal semula yaitu hari Sabtu, 11 Juli 2020. Alasannya, untuk lebih mempersiapkan personel. Tapi penerapan yang seharusnya dilakukan hari ini justru batal dan kembali diundur untuk diterapkan pada Senin, 13 Juli 2020 besok.