Pendaftaran PPS Makassar Dibuka, Butuh 459 Petugas

Makassar, IDN Times - Pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Wali Kota Makassar, mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024). Hal ini diumumkan KPU Kota Makassar melalui media sosial.
Pendaftaran dibuka untuk kebutuhan 459 orang yang akan bertugas di 153 kelurahan. Masing-masing kelurahan nantinya akan oleh 3 orang untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.
"Daftarkan diri segera, catat dan ingat tanggalnya baik-baik," kata Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing dalam keterangannya.
1. Persyaratan pendaftaran
KPU Makassar menyebut tak ada perbedaan syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 dengan Pemilu pada Februari lalu. Syaratnya masih sama antara lain berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana.
Adapun persyaratan untuk PPS yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- Berdomisili dalam wilayah PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih