Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Narkoba yang Disita Polisi Makassar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menampilkan uang tunai senilai Rp2,3 miliar hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Satresnarkoba Polrestabes Makassar menyita uang Rp2,3 miliar dan 40 kilogram narkotika dari enam jaringan berbeda dengan total 19 tersangka yang ditangkap sepanjang Januari–Juni 2026.
  • Barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat daftar G bernilai ekonomis sekitar Rp20,78 miliar serta berpotensi merusak hingga 372.428 jiwa jika berhasil diedarkan.
  • Penyelidikan mengungkap delapan rekening penampungan dana hasil narkoba; para tersangka dijerat pasal berat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menampilkan uang tunai senilai Rp2,3 miliar hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai sekitar 40 kilogram dari pengungkapan enam jaringan peredaran narkoba yang dibongkar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Makassar menetapkan 19 orang tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruh tersangka berasal dari enam jaringan peredaran narkotika yang berbeda.

1. Berpotensi rusak hingga 372.428 jiwa

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menampilkan uang tunai senilai Rp2,3 miliar hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani selama enam bulan terakhir.

"Jadi, dalam pengungkapan kasus narkotika kita kali ini ada enam laporan polisi dengan 19 tersangka, terdiri dari tiga perempuan dan 16 laki-laki," ujar Arya saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang tunai senilai Rp2.302.263.187 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

"Uang hasil penjualan narkotika yang kami sita dari tersangka sebanyak Rp2.302.263.187," kata Arya.

Menurut Arya, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Berdasarkan estimasi kepolisian, narkotika tersebut berpotensi merusak hingga 372.428 jiwa.

"Apabila satu gram dikonsumsi lima orang atau satu butir dikonsumsi satu orang, maka kurang lebih dapat merusak 372.428 jiwa," ujarnya.

2. Jaringan Pekanbaru - Makassar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menampilkan uang tunai senilai Rp2,3 miliar hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Polisi juga memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp20,78 miliar. Sementara itu, potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihemat negara akibat pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,13 triliun.

Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula dari penanganan perkara narkotika pada Januari 2026 yang kemudian berkembang hingga ke Pekanbaru. Selanjutnya, polisi kembali mengungkap kasus lain pada Mei 2026 di kawasan Sungai Saddang, Makassar.

Pengembangan kasus juga dilakukan di wilayah Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate. Dari pengungkapan terakhir, polisi menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu-sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Lulik Febyantara, menjelaskan uang miliaran rupiah yang disita merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang diungkap sejak awal tahun.

Menurut Lulik, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka dengan barang bukti 0,5 gram sabu pada Januari 2026. Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga ke Pekanbaru dan berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

"Dari pengembangan tersebut, kami mengamankan 5,5 kilogram sabu-sabu beserta tiga tersangka di Pekanbaru," ujar Lulik.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menampilkan barang bukti hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Polisi kemudian menelusuri telepon genggam para tersangka dan menemukan petunjuk terkait aliran dana hasil transaksi narkotika. Hasil penyelidikan mengungkap adanya delapan rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan uang hasil kejahatan.

"Dari delapan rekening yang kami periksa, total dana yang ditemukan mencapai Rp2,3 miliar. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk dilakukan penyitaan," katanya.

Lulik menegaskan enam kasus yang diungkap berasal dari jaringan yang berbeda. Namun, pihaknya menemukan satu kasus pada awal Juni yang memiliki keterkaitan jalur distribusi dari Pekanbaru.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka menyelundupkan narkotika dengan modus menyamarkan sabu di dalam kemasan elektronik. Barang haram itu dikirim dari Pekanbaru melalui Jakarta dan Surabaya menggunakan kombinasi jalur darat dan laut sebelum tiba di Makassar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Editorial Team

Related Article