Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menampilkan uang tunai senilai Rp2,3 miliar hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani selama enam bulan terakhir.
"Jadi, dalam pengungkapan kasus narkotika kita kali ini ada enam laporan polisi dengan 19 tersangka, terdiri dari tiga perempuan dan 16 laki-laki," ujar Arya saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang tunai senilai Rp2.302.263.187 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
"Uang hasil penjualan narkotika yang kami sita dari tersangka sebanyak Rp2.302.263.187," kata Arya.
Menurut Arya, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Berdasarkan estimasi kepolisian, narkotika tersebut berpotensi merusak hingga 372.428 jiwa.
"Apabila satu gram dikonsumsi lima orang atau satu butir dikonsumsi satu orang, maka kurang lebih dapat merusak 372.428 jiwa," ujarnya.