Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan 21 desa sebagai Desa Antikorupsi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa sebagai Desa Antikorupsi.
Hal tersebut terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi di Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan KPK, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis, 13 Juni 2024. Bimtek tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator Desa Antikorupsi, sehingga dapat lebih dipahami implementasi antikorupsi dalam tata kelola pemerintah desa.
Adapun Desa Antikorupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
"KPK sudah lakukan TOT di Bulan April dan Mei lalu di Jakarta, lalu saat ini kami masuk dan sudah mulai dan respon baik dari Pemerintah Sulawesi Selatan yang mengirimkan 21 nama desa yang akan menyusul Desa Pakkatto. Jadi kita harapkan dari 21 desa ini nanti di tahun depan sudah menjadi 21 kuadrat berkelipatan karena jumlah desa di Sulawesi Selatan 2.266 desa," kata Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount.
