Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundur pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024. Awalnya, pengumuman itu dijadwalkan hari ini, Senin (20/11/2023).
Pengunduran itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. Dia menyampaikan bahwa pengumuman UMP diundur sampai besok, Selasa (21/11/2023).
"Setelah dilakukan dialog dengan gubernur, beliau memutuskan bahwa supaya pengumuman diundur ke besok dengan beberapa alasan. Ada beberapa hal yang akan dikaji dengan Dewan Pengupahan," kata Ardiles saat jumpa pers.