Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menekankan bahwa Andi Sudirman Sulaiman tidak pernah berencana meniadakan wakil gubernur jika dia dilantik sebagai gubernur definitif.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur hanya dimungkinkan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Adapun sisa masa jabatan Andi Sudirman selaku Plt Gubernur Sulsel tepat 18 bulan per 5 Maret 2022.
Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Sultan Rakib mengatakan, Andi Sudirman sama sekali tidak berniat merencanakan pemerintahan Sulsel tanmpa wakil.
"Kita tahu secara transparan, bagaimana proses pengusulan itu terjadi dari DPRD ke pusat. Dan kemendagri yang menentukan kapan pelantikan dan teknis pelantikan ada di Setneg,” kata Sultan Rakib, dikutip dari laman Pemprov Sulsel, Sabtu (5/3/2022).
