Makassar, IDN Times - Pemkot Makassar kembali menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja bagi rumah bagi para pegawai. Kebijakan itu menyusul ditemukannya sejumlah kasus positif COVID-19 di lingkup Pemkot.
WFH berlangsung sejak 21 Desember 2020 hingga 21 Maret 2021. Pemberlakuan WFH disampaikan Indarwati, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Pemkot Makassar.
"Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya, di pelayanan juga bagaimana. Tapi artinya setiap hari harus ada pelayanan," kata Indarwati, Senin (21/12/2020).