Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Perwali Nomor 53 tahun 2020. Aturan itu tentang Pedoman Penetapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri mengatakan, Perwali ini merupakan upaya Pemkot Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi nasional.
"Perwali ini untuk pemulihan atau percepatan ekonomi agar tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ujar Sabri usai menghadiri rapat sosialisasi perwali tersebut di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (2/9/2020).
