Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Makassar Atur Protokol Kesehatan untuk Resepsi Pernikahan

Pemkot Makassar Atur Protokol Kesehatan untuk Resepsi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Dok. Istimewa)
Share Article

Makassar, IDN Times -  Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Perwali Nomor 53 tahun 2020. Aturan itu tentang Pedoman Penetapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri mengatakan, Perwali ini merupakan upaya Pemkot Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi nasional.

"Perwali ini untuk pemulihan atau percepatan ekonomi agar tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ujar Sabri usai menghadiri rapat sosialisasi perwali tersebut di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (2/9/2020).

1. Ada denda Rp25 juta jika melanggar

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sabri menyebutkan bahwa di dalam perwali ini tidak hanya mengatur soal bagaimana penerapan teknis protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan di hotel. Perwali ini juga mengatur soal sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha hotel yang melanggar. 

"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar," kata Sabri.

2. Sanksi akan dibebankan pada pihak pengelola gedung

Ilustrasi pernikahan di masa pandemik COVID-19 (IDN Times/Dokumen)
Ilustrasi pernikahan di masa pandemik COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Dalam Perwali, terdapat sejumlah syarat bagi pengelola tempat resepsi pernikahan. Antara lain membatasi pengunjung maksimal 30 orang, dan diawasi. Jika undangan lebih dari 30, tidak boleh masuk secara bersamaan ke area resepsi.

Selain itu, setiap orang yang masuk ke lokasi acara tidak boleh membuka masker. Penyelengggara juga tidak boleh menyediakan makanan prasmanan.

Soal sanksi, lanjut Sabri, akan dibebankan kepada pihak pengelola tempat berlangsungnya acara meskipun bukan mereka yang melanggar protokol kesehatan.

"Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dilakukan oleh baik penyelenggara tempat masuknya atau pun pengunjung maka yang dikenakan sanksi itu adalah tempatnya dan sudah jelas sekali dalam perwali nomor 53," katanya.

3. Pemkot belum pastikan jadwal penerapan perwali

Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri. IDN Times/Istimewa
Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri. IDN Times/Istimewa

Soal kapan perwali ini akan diterapkan, Sabri belum mengungkapkan jadwal pastinya. Tapi yang pasti, Pemkot Makassar akan mengumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Berjalannya perwali ini maka kami akan samakan khusus dalam konferensi pers bagaimana perwali ini diterapkan secara efektif di Kota Makassar," kata Sabri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram di Makassar

27 Jun 2026, 14:25 WIBNews