Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberi isyarat bahwa upah minimum kota (UMK) 2023 mendatang akan naik. Walau begitu, keputusan terkait besaran UMK belum final dan masih dirembuk oleh Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan UMK selalu lebih tinggi dari UMP (upah minimum provinsi). Tahun lalu misalnya, UMP Sulsel tidak ada kenaikan tapi UMK Makassar naik 2 persen sekitar Rp130 ribu.
"Konversi Rupiahnya yang dilihat. Presentasenya relatif dan yang tentukan konversi ke Rupiah, pasti naik dari tahun lalu. Karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan," kata Nielma di kantornya, Rabu (30/11/2022).