Pemilik Salon 2 Tahun Jadi Predator Anak di Makassar, Lupa Jumlah Korban

- Pelaku memberi uang Rp10 ribu kepada korban yang masih di bawah umur setelah melakukan aksi bejatnya
- Polisi menyelidiki adanya empat korban lain yang menjadi target predator seksual pelaku, yang sudah beraksi selama dua tahun terakhir
- Pihak kepolisian mengimbau warga Kecamatan Tallo untuk segera melapor jika pernah menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku
Makassar, IDN Times - Pemilik sebuah salon di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AA alias Fani (38), ditangkap karena diduga sebagai predator seksual yang menyasar anak-anak. Dari laporan sementara, ada 4 anak yang menjadi korban bejat pelaku.
Saat menjalankan aksinya, Fani menunggu para korban yang datang untuk mencukur rambut di salonnya di Kecamatan Tallo, Makassar. Setelah itu ia memaksa korban masuk ke kamar untuk disodomi.
1. Pelaku beri uang Rp10 ke para korban

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, usai pelaku melakukan aksi bejatnya, ia kemudian memberikan uang Rp10 ribu kepada korbannya.
"Korban yang masih di bawah umur ini datang ingin potong rambut, kemudian ditarik tersangka ke dalam ruangannya, dilakukan hubungan paksa. Korban laki-laki dikasihkan uang Rp10.000," kata Devi Sujana, Selasa (22/7/2025).
2. Polisi selidiki adanya korban lain

Devi menyebut, untuk sementara ada empat anak laki-laki di bawah umur yang diketahui menjadi korban. "Korban itu ada empat orang dari anak-anak, tetapi kami masih dalami korban yang lainnya. Kita akan lakukan penyidikan," ujar Devi.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku, sudah banyak anak-anak yang menjadi korban bejatnya, karena sudah melakukan tindak asusila itu sejak dua tahun terakhir.
"Pengakuan tersangka, korban sudah sangat banyak dan tersangka mengatakan sudah lupa," tuturnya.
3. Imbau warga melapor jika pernah jadi korban

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Tallo, untuk segera melapor apabila merasa pernah menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku.
Setelah menjalani perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.