Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar kembali menjerat pelaku dugaan penyekapan terhadap perempuan difabel bisu dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Saat ini menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono pelaku telah dikenakan tiga pasal dalam kasus tersebut.
Sebelumnya lelaki berusia 26 tahun itu dikenakan Pasal 33 ayat 1 dan. Pasal 351 ayat 1 tentang penyekapan. Pelaku mengaku berhubungan intim selama dua kali atas dasar suka sama suka.
“Itu kan berdasarkan keterangan tersangka, kita belum klarifikasi dari korban,” tutur Wirdhanto, Jumat (30/11).