Makassar, IDN Times - Muhammad Rusdi, terdakwa pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar bernama Aldama Putra Pongkalan, divonis hukuman penjara sepuluh tahun. Keputusan itu diumumkan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8).
Hakim ketua Zulkifli dalam amar putusan menyebut Rusdi terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan di area kampus ATKP Makassar, pada 3 Februari 2019 lalu. Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Zulkifli dalam persidangan.