Makassar, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengkritik pembatasan jam buka usaha yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar. Pembatasan mulai berlaku, Kamis (24/12/2020) malam.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota, mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi di Makassar cuma bisa buka sampai pukul 19.00 Wita, hingga 3 Januari 2021.
"Jelas ini tidak adil. Masa mau diratakan semua. Seolah-olah virus ini hanya menyebar malam-malam. Kenapa tidak dibatasi juga, dari pagi sampai sore?," kata Hani, salah satu pelaku usaha kuliner, saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (25/12/2020).
