Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari, terkait situasi pandemik COVID-19. Aturan yang sedianya berakhir hari ini, Senin (26/1/2021), diperpanjang hingga 9 Februari 2021.
Perpanjangan jam malam diteken Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin lewat Surat Edaran Nomor: 003.027 26/8.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.
Pada surat yang ditandatangani hari ini, Pj Wali kota menginstruksikan sejumlah hal sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, di antaranya membatasi kegiatan di malam hari.