Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelunasan Biaya Haji di Sulsel 93,98 Persen

Pelunasan Biaya Haji di Sulsel 93,98 Persen
Ilustrasi pelunasanBiaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 M/1445 H. (ANTARA FOTO/Khalis Surry)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 Hijriah ditutup, Jumat (23/2/2024). Kementerian Agama mencatat progres pelunasan mencapai 94,03 persen, yaitu 200.601 orang.

Di Sulawesi Selatan, pelunasan Bipih pada tahap I mencapai 93,98 persen. Hal itu disampaikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Marawdi Siradj.

"6865 jemaah sudah melunasi dari kuota haji 7.740 jemaah untuk Sulsel," kata Mawardi, Jumat.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota sehingga jumlahnya menjadi 241 ribu orang. Kuota ini terbagi atas 213.320 orang haji reguler dan 27.680 orang haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, dari jemaah reguler yang telah melunasi Bipih, sebanyak 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini. Selain itu, 4.500 orang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan satu pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” ucapnya.

Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13–26 Maret 2024,” ucap Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; pendamping jemaah haji lanjut usia;  jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sulsel Usul Anggaran Inpres Jalan Daerah 2027 Naik Jadi Rp350 M

27 Jun 2026, 20:51 WIBNews