Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Balai Kota Makassar. (Dok. IDN Times/Sahrul)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Jika sebelumnya tempat usaha cuma diizinkan buka hingga pukul 19.00, kebijakan baru memperpanjang jam malam hingga pukul 22.00.

Aturan tertuang lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan berlaku 12-26 Januari 2021.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyebut pelonggaran dimaksudkan agar pengendalian COVID-19 bisa sejalan secara terukur dengan pemulihan ekonomi. Terukur yang dimaksud Rudy adalah pemulihan ekonomi jangan sampai menambah beban dalam pengendalian COVID-19.

"Bahwa (lewat) surat edaran, kita perlonggar sedikit supaya ekonomi di malam itu juga bisa bergerak sebagian," kata Rudy usai memimpin rapat koordinasi Satgas COVID-19 di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).

1. Menghindari kepentingan sektoral dari aturan jam malam

Default Image IDN

Dalam rakor tersebut, Rudy mengajak seluruh Forkopimda, tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar dan sejumlah pelaku ekonomi untuk menyatukan kembali komitmen dalam melawan COVID-19. Dia berharap kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tidak ditanggapi negatif.

"Kita harus sadar bahwa ini harus kita lakukan demi kita bersama. Tidak ada lagi kepentingan sektoral, tidak ada lagi kepentingan si A, si B, si C. Tidak ada lagi bahwa ini untung ini rugi," katanya.

2. Jam malam diklaim efektif menekan penularan COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di