Makassar, IDN Times – Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan Feni Ere (28), dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras) jenis ballo saat memperkosa dan membunuh korban pada Kamis, 25 Januari 2024, dini hari.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas dalam keadaan mabuk di depan rumah korban. Saat itu, muncul niatnya untuk melakukan pemerkosaan.
"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang dan mendapati Feni Ere tertidur mengenakan daster. Korban terbangun dan berusaha melawan, bahkan sempat keluar kamar," kata Safi'i Nafsikin saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Namun, pelaku memaksanya kembali masuk. Saat korban terus melawan, pelaku membenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.
"Pelaku menyukai korban dan ingin membawanya lari. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa oleh pelaku. Jadi, pelaku bertindak sendiri dan tidak ada keterlibatan pacar korban," ujarnya.
Pelaku sempat membersihkan darah korban yang sudah tidak bernyawa. Saat bersamaan, pelaku melihat kunci mobil korban. Lalu jenazah Feni Ere dibawa ke Battang untuk dikubur.
"Pelaku membawa korban ke tempat itu karena memang sering ke sana untuk mendaki, sebagai pecinta alam," tambahnya.
Setelah mengubur korban, pelaku kembali mengamankan koper dan barang lainnya. Ia juga mengganti pelat nomor kendaraannya kemudian kabur ke Makassar.
Setibanya di Makassar, mobil tersebut ditinggalkan di Kompleks Baruga, tempatnya bekerja dulu.
"Lalu, pelaku kembali ke Palopo menggunakan ompreng (mobil sewa), sementara barang lainnya disimpan di rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo," pungkasnya.
Kapolres Palopo mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340, 285, dan 338 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Safi'i.