Makassar, IDN Times - Sejumlah apotek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengehentikan sementara penjualan obat sirop. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat sirup untuk sementara waktu.
Salah satunya Apotek Panaikang di Jalan Urip Sumoharjo yang tidak menjual obat sirop untuk sementara. Apotek ini hanya mengikuti larangan Kementerian Kesehatan yakni Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Kita mengikuti edaran yang berlaku. Ada beberapa jenis, merek tertentu yang tidak djual lagi karena dilarang," kata Elya selaku penanggung jawab, Jumat (21/10/2022).
